Posted by : moowmoo Selasa, 28 Mei 2013


1.    Carder
Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya.Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut. Aksi dari carder itu sendiri adalah sebagai berikut :
·         Membeli informasi ( membeli kepada seseorang yang memiliki informasi kartu kredit yag aktif )
·         Mengambil kecerobohan pemilik ( jika kita melakukan pembayaran kartu kredit menyuruh orang lain )
·         Peragkap online ( membuat situs siluman yang menyediakan jasa e-commerce, dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya )
·         Melakukan kerja sama dengan pihak tertentu misal: dengan tempat penginapan, tempat pembelanjaan, rumah makan dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit
·         Meng hack sebuah situs e-commerce dengan kemampuannya lalu menjebol database.
2.        Netter
       Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.


3.        Cracker
       Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
4.    Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

About

Blogger templates

Blogger news

Hot Games

Blogger news

Popular Posts

Play Station

Blogger templates

- Copyright © 2013 CYBER CRIME -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -